Mahkamah Konstitusi Sahkan Pedoman Teknis Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Serentak
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terbaru memperketat standar pembuktian digital, menetapkan batas waktu registrasi permohonan 3 hari kerja, serta menjamin keterbukaan sidang pleno.
- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengundangkan Peraturan MK tentang pedoman beracara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU).
- Pengajuan permohonan sengketa dibuka paling lambat 3 hari kerja pasca penetapan rekapitulasi suara oleh KPU Daerah.
