Urgensi RUU Perampasan Aset: Terobosan Hukum Tanpa Tuntutan Pidana Demi Memulihkan Keuangan Negara
Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture menjadi kunci memutus aliran dana kejahatan kerah putih dan korupsi terstruktur yang selama ini disamarkan melalui kepemilikan pihak ketiga.
- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi sorotan utama agenda legislasi parlemen dan tuntutan masyarakat sipil.
- RUU ini mengadopsi mekanisme hukum perampasan perdata tanpa menunggu putusan pemidanaan badan (in rem / non-conviction based forfeiture).


