Bursa Efek Indonesia Resmi Terapkan Batas Minimum Saham Rp1 dan Auto Rejection Simetris
Regulasi baru perdagangan BEI berlaku efektif akhir September 2026 guna memperdalam likuiditas pasar modal, meredam volatilitas, serta memperluas partisipasi investor ritel.
- Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menurunkan batas harga terendah saham di pasar reguler dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar saham.
- Pemberlakuan auto rejection simetris diterapkan bertahap guna menjaga kewajaran pembentukan harga di seluruh fraksi perdagangan.




