PASAR LIVE
IHSG 6.147,86 ▼ -1,51%
USD/IDR Rp 16.350 ▲ +0,10%
EUR/IDR Rp 17.820 ▲ +0,08%
EMAS (XAU) $4.178,30 ▼ -3,31%
BRENT OIL $98,86 ▲ +1,46%
BI-RATE 6,00% ▬ Tetap
S&P 500 7.701,86 ▼ -0,54%
NIKKEI 225 65.877,62 ▼ -0,73%
BATU BARA $136,50 ▲ +0,80%
BITCOIN $83.450 ▼ -1,87%
IHSG 6.147,86 ▼ -1,51%
USD/IDR Rp 16.350 ▲ +0,10%
EUR/IDR Rp 17.820 ▲ +0,08%
EMAS (XAU) $4.178,30 ▼ -3,31%
BRENT OIL $98,86 ▲ +1,46%
BI-RATE 6,00% ▬ Tetap
S&P 500 7.701,86 ▼ -0,54%
NIKKEI 225 65.877,62 ▼ -0,73%
BATU BARA $136,50 ▲ +0,80%
BITCOIN $83.450 ▼ -1,87%
SUB-KANAL RESMI Kanal Politik

Pemerintahan & Parlemen

Kebijakan kementerian, legislasi DPR & kabinet

TELAAH INTELIJEN AI WARTA
Sintesis Otomatis • 12 Liputan Terverifikasi

Poin strategis dan dinamika kebijakan terkini pada sub-kanal Pemerintahan & Parlemen:

  • › Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi sorotan utama agenda legislasi parlemen dan tuntutan masyarakat sipil.
  • › RUU ini mengadopsi mekanisme hukum perampasan perdata tanpa menunggu putusan pemidanaan badan (in rem / non-conviction based forfeiture).
  • › Aset kekayaan yang tidak wajar atau diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan narkotika dapat dibekukan langsung oleh pengadilan.
|Politik· 5 mnt

Urgensi RUU Perampasan Aset: Terobosan Hukum Tanpa Tuntutan Pidana Demi Memulihkan Keuangan Negara

Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture menjadi kunci memutus aliran dana kejahatan kerah putih dan korupsi terstruktur yang selama ini disamarkan melalui kepemilikan pihak ketiga.

LIPUTAN TERKAIT PEMERINTAHAN & PARLEMEN