PASAR LIVE
IHSG 6.147,86 ▼ -1,51%
USD/IDR Rp 16.350 ▲ +0,10%
EUR/IDR Rp 17.820 ▲ +0,08%
EMAS (XAU) $4.178,30 ▼ -3,31%
BRENT OIL $98,86 ▲ +1,46%
BI-RATE 6,00% ▬ Tetap
S&P 500 7.701,86 ▼ -0,54%
NIKKEI 225 65.877,62 ▼ -0,73%
BATU BARA $136,50 ▲ +0,80%
BITCOIN $83.450 ▼ -1,87%
IHSG 6.147,86 ▼ -1,51%
USD/IDR Rp 16.350 ▲ +0,10%
EUR/IDR Rp 17.820 ▲ +0,08%
EMAS (XAU) $4.178,30 ▼ -3,31%
BRENT OIL $98,86 ▲ +1,46%
BI-RATE 6,00% ▬ Tetap
S&P 500 7.701,86 ▼ -0,54%
NIKKEI 225 65.877,62 ▼ -0,73%
BATU BARA $136,50 ▲ +0,80%
BITCOIN $83.450 ▼ -1,87%
SUB-KANAL RESMI Kanal Teknologi

Transformasi Digital

Digitalisasi peradilan e-Court & administrasi publik

TELAAH INTELIJEN AI WARTA
Sintesis Otomatis • 7 Liputan Terverifikasi

Poin strategis dan dinamika kebijakan terkini pada sub-kanal Transformasi Digital:

  • › Meta secara resmi menerapkan pembaruan skema penagihan WhatsApp Business Platform mulai 1 Oktober 2026.
  • › Perubahan mendasar terletak pada peralihan dari tarif berbasis sesi 24 jam menjadi skema tarif per pesan terkirim untuk kategori promosi (marketing message).
  • › Pesan layanan purnajual dan pesan inisiasi pelanggan (customer service) tetap menikmati kuota percakapan gratis bulanan.
|Teknologi· 4 mnt

Penyesuaian Tarif WhatsApp Business Berlaku 1 Oktober: Simak Skema Baru dan Strategi Efisiensi Pelaku Usaha

Meta memberlakukan model penagihan berbasis per pesan untuk pesan pemasaran (marketing) dan pesan utilitas, mendorong pelaku usaha mengoptimalkan automasi percakapan dan segmentasi basis data pelanggan.

LIPUTAN TERKAIT TRANSFORMASI DIGITAL