Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengumumkan penyelesaian tahapan uji ketahanan siber (stress test) dan audit postur keamanan berlapis pada infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) 1 yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat. Pengujian komprehensif ini dilakukan sebelum proses migrasi data layanan publik lintas instansi dilaksanakan secara menyeluruh.
Pasca-evaluasi menyeluruh terhadap arsitektur digital pemerintah, sistem PDN kini dibangun dengan paradigma Security by Design dan Zero Trust Architecture. Setiap permintaan akses sistem, baik dari internal jaringan maupun eksternal, diwajibkan melewati verifikasi otentikasi ganda dengan enkripsi data saat transit (in-transit) maupun saat tersimpan di piringan server (at-rest).
“Pusat data bukan sekadar gedung dengan ratusan rak server, melainkan jantung kedaulatan informasi Republik Indonesia. BSSN memasang sensor pemantauan anomali lalu lintas data secara real-time 24 jam nonstop untuk mendeteksi potensi intrusi sebelum menimbulkan dampak operasional,” papar pejabat deputi BSSN saat peninjauan teknis fasilitas data center.
Penerapan Disaster Recovery Antarlokasi dan Penegakan UU PDP
Salah satu penyempurnaan paling fundamental adalah integrasi sistem pemulihan bencana otomatis (Disaster Recovery Center atau DRC) yang menghubungkan PDN Cikarang dengan fasilitas cadangan di Batam dan Pusat Data Pemerintahan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan arsitektur replikasi aktif-aktif (active-active cluster), gangguan tak terduga pada satu lokasi dapat langsung dialihkan ke simpul cadangan dalam hitungan detik tanpa jeda kehilangan data (RPO nol).
Bersamaan dengan kesiapan teknis, pemerintah menegakkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Setiap lembaga negara yang menyambungkan sistem ke PDN diwajibkan memiliki Petugas Pelindung Data (Data Protection Officer) dan menyelesaikan audit Analisis Dampak Pelindungan Data (DPIA).
Kedaulatan siber adalah fondasi kepercayaan publik dalam era transformasi kecerdasan artifisial dan integrasi satu data Indonesia.
Komdigi menetapkan tahun 2026 sebagai pilar percepatan ekosistem digital nasional yang “Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga”, menjamin perlindungan identitas digital masyarakat sembari memacu efisiensi birokrasi pemerintahan berbasis satu data terintegrasi.
Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.



Tulis tanggapan dengan sopan dan patuhi pedoman etika komunitas.
Masuk dengan Akun Google untuk menulis komentar Anda
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan atau opini mengenai berita ini.