PASAR LIVE
IHSG 6.147,86 ▼ -1,51%
USD/IDR Rp 16.350 ▲ +0,10%
EUR/IDR Rp 17.820 ▲ +0,08%
EMAS (XAU) $4.178,30 ▼ -3,31%
BRENT OIL $98,86 ▲ +1,46%
BI-RATE 6,00% ▬ Tetap
S&P 500 7.701,86 ▼ -0,54%
NIKKEI 225 65.877,62 ▼ -0,73%
BATU BARA $136,50 ▲ +0,80%
BITCOIN $83.450 ▼ -1,87%
IHSG 6.147,86 ▼ -1,51%
USD/IDR Rp 16.350 ▲ +0,10%
EUR/IDR Rp 17.820 ▲ +0,08%
EMAS (XAU) $4.178,30 ▼ -3,31%
BRENT OIL $98,86 ▲ +1,46%
BI-RATE 6,00% ▬ Tetap
S&P 500 7.701,86 ▼ -0,54%
NIKKEI 225 65.877,62 ▼ -0,73%
BATU BARA $136,50 ▲ +0,80%
BITCOIN $83.450 ▼ -1,87%

KPK Tetapkan Tersangka dan Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Korupsi Izin Tambang

Lembaga antirasuah mempercepat pengusutan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur dan penyimpangan fasilitas kredit perbankan daerah guna memulihkan kerugian keuangan negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi langkah penindakan hukum tegas dengan menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur ke tahap penyidikan formal. Langkah ini diambil setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin konsesi batubara.

Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang pejabat dan pihak swasta berinisial AFI, DDWT, dan ROC untuk periode enam bulan ke depan. Larangan ini diberlakukan agar pihak-pihak terkait senantiasa berada di Indonesia saat diagendakan pemeriksaan intensif.

“Penyidikan di sektor sumber daya alam dan tata kelola ekstraktif merupakan prioritas penegakan hukum KPK. Modus manipulasi dokumen luasan konsesi dan setoran ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), namun juga merusak bentang alam secara masif,” terang juru bicara KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Penetapan Tersangka Kredit Perbankan Daerah

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga mengumumkan perkembangan signifikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun anggaran 2022–2024. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri atas jajaran pengurus bank dan debitur korporasi yang diduga menyalurkan pinjaman tanpa agunan valid.

Surat larangan ke luar negeri turut diterbitkan bagi lima orang yang berstatus tersangka tersebut. Modus operandi yang teridentifikasi mencakup penggunaan dokumen identitas palsu (debitur fiktif) untuk mencairkan plafon kredit miliaran rupiah yang kemudian dialirkan ke rekening pihak ketiga.

Penindakan korupsi sektor perbankan dan pertambangan harus diintegrasikan dengan pemulihan aset (asset recovery) berbasis pasal pencucian uang.

KPK menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan pelacakan aset (asset tracing) guna menyita harta kekayaan hasil kejahatan korupsi tersebut dan mengembalikannya ke kas negara serta kas pemerintah daerah.

Topik:
#KPK#Korupsi#Hukum#Izin Tambang#Penyidikan#Pemulihan Aset
Transparansi Editorial WARTA

Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.

Komentar Pembaca

0

Tulis tanggapan dengan sopan dan patuhi pedoman etika komunitas.

Masuk dengan Akun Google untuk menulis komentar Anda

Diskusi Pembaca Terverifikasi

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan atau opini mengenai berita ini.