Dalam setiap panggung konferensi iklim global, narasi penghentian operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan dekarbonisasi industri batubara selalu disambut tepuk tangan riuh. Namun di balik angka target emisi nol bersih dan grafik penurunan gigaton karbon, tersimpan sebuah persoalan kemanusiaan yang teramat riil: bagaimana nasib ratusan ribu pekerja tambang, operator alat berat, dan keluarganya ketika roda industri batubara melambat?
Kajian Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa daerah-daerah seperti Muara Enim, Kutai Kartanegara, dan Berau memiliki ketergantungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di atas 50 persen dari sektor pertambangan mineral dan batubara. Jika fase penutupan tambang tidak dibarengi mitigasi sosial-ekonomi yang presisi, ancaman deindustrialisasi dini dan melonjaknya angka kemiskinan lokal akan menjadi kenyataan pahit.
Inilah mengapa prinsip Transisi Berkeadilan (Just Transition) tidak boleh sekadar menjadi jargon pemanis dalam dokumen negosiasi Just Energy Transition Partnership (JETP) atau skema Energy Transition Mechanism (ETM). Keadilan iklim harus sejalan dengan keadilan sosial bagi kaum pekerja.
Membangun Koridor Reskilling dan Hilirisasi Hijau
Langkah pertama yang mutlak dieksekusi pemerintah bersama asosiasi pertambangan adalah mendirikan pusat pelatihan vokasi transisi energi (green skills academy) di kantong-kantong tambang. Keterampilan mekanik alat berat, juru ukur tanah, dan teknisi kelistrikan tambang memiliki kompatibilitas tinggi untuk dialihkan ke instalasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), perakitan baterai kendaraan listrik, maupun pemeliharaan turbin panas bumi.
Selain vokasi tenaga kerja, pemerintah daerah penghasil batubara harus didorong memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) migas dan royalti untuk mereklamasi lahan pascatambang menjadi kawasan pertanian terpadu berteknologi presisi atau kawasan ekowisata berbasis restorasi keanekaragaman hayati.
Transisi energi tidak boleh menyisakan kota-kota hantu baru; masa depan rendah emisi harus menjanjikan penghidupan yang lebih bermartabat bagi generasi penerus.
Menyelamatkan bumi dari krisis iklim adalah kewajiban eksistensial. Namun memastikan bahwa para pekerja yang selama puluhan tahun menerangi negeri ini tidak ditinggalkan dalam kegelapan ekonomi adalah amanat konstitusi yang pantang diabaikan.
Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.



Tulis tanggapan dengan sopan dan patuhi pedoman etika komunitas.
Masuk dengan Akun Google untuk menulis komentar Anda
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menulis tanggapan atau opini terverifikasi mengenai berita ini.