Dorongan agar parlemen dan pemerintah segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana terus menguat dari berbagai kalangan akademisi, penegak hukum, dan koalisi masyarakat sipil antikorupsi.
RUU ini diposisikan sebagai instrumen revolusioner dalam arsitektur penegakan hukum nasional karena mengadopsi mekanisme perampasan aset berbasis perdata atau non-conviction based (NCB) asset forfeiture, sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).
Melalui skema ini, aset kekayaan yang bernilai fantastis dan patut diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi, penyelundupan, perjudian daring, atau narkotika dapat dirampas untuk kas negara melalui gugatan hukum terhadap benda (in rem), tanpa harus menunggu vonis inkrah atas fisik pelaku tindak pidana.
Mengatasi Kebuntuan Aset Atas Nama Pihak Ketiga
Salah satu kendala terbesar penegakan hukum saat ini adalah maraknya modus operandi penyamaran kekayaan hasil kejahatan menggunakan nama kerabat, perantara nominee, ataupun yayasan cangkang di yurisdiksi lepas pantai.
Dengan RUU Perampasan Aset, aparat penegak hukum yang menemukan ketimpangan signifikan antara profil penghasilan resmi pejabat publik dengan akumulasi harta riil (illicit enrichment) dapat melayangkan permohonan pembekuan ke Pengadilan Negeri khusus perampasan aset.
Memenjarakan koruptor tanpa menyita aset hasil kejahatannya hanya menyisakan beban biaya perawatan narapidana di lapas. Pemulihan aset secara maksimal adalah efek jera yang paling ditakuti pelaku kejahatan kerah putih.
DPR RI dan Kementerian Hukum berkomitmen melanjutkan sinkronisasi pasal-pasal perlindungan hak pihak ketiga yang beriktikad baik, demi memastikan undang-undang ini nantinya efektif menjerat pelaku kriminal tanpa mencederai kepastian hukum investasi masyarakat sipil.
Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.



Tulis tanggapan dengan sopan dan patuhi pedoman etika komunitas.
Masuk dengan Akun Google untuk menulis komentar Anda
Analisis yang sangat komprehensif. Regulasi ini memang mendesak untuk segera diterapkan di lapangan agar mitigasi risiko dan kepatuhan institusional berjalan sinergis.
Poin transparansi yang disampaikan di sini patut digarisbawahi. Perlu ada evaluasi berkala dari pihak independen untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan.
Semoga pemangku kepentingan dapat merespons poin-poin krusial ini secara objektif. Dampak langsungnya terhadap publik tentu sangat signifikan.