Sekretariat Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) yang berkedudukan di Jakarta resmi meluncurkan Rencana Aksi Kawasan ASEAN untuk Penanggulangan Sampah Laut Periode 2026–2030 (ASEAN Regional Action Plan for Combating Marine Debris). Kesepakatan ini menegaskan komitmen sepuluh negara anggota untuk membersihkan koridor laut Asia Tenggara dari krisis pencemaran mikroplastik.
Dalam dokumen konsensus yang disahkan oleh perwakilan menteri lingkungan hidup kawasan, seluruh negara anggota bersepakat mengharmonisasikan standar regulasi industri manufaktur kemasan dengan menetapkan kewajiban sertifikasi tara pangan berbahan daur ulang (post-consumer recycled/PCR plastic) minimal 35 persen pada seluruh produk barang konsumen bergerak cepat (FMCG).
“Lautan Asia Tenggara saling terhubung tanpa sekat kedaulatan. Sampah polimer yang mengalir dari muara sungai di satu negara akan terbawa arus lintas samudra ke pesisir negara tetangga. Hanya dengan kolaborasi multilateral terkoordinasi kita sanggup menghentikan malapetaka ekologis ini,” ujar Sekretaris Jenderal ASEAN dalam pernyataan pers di Kebayoran Baru, Jakarta.
Investasi Infrastruktur Daur Ulang dan Larangan Ekspor Sampah Ilegal
Kerangka kerja ini memuat klausul sanksi tegas mengenai pengetatan pengawasan kepelabuhanan maritim guna memberantas penyelundupan peti kemas limbah plastik berbahaya tanpa izin (transboundary waste trafficking) yang kerap masuk dari negara-negara maju.
Selain penegakan hukum perbatasan, negara anggota mengalokasikan dana hibah sirkular kawasan (ASEAN Circularity Fund) sebesar 150 juta dolar AS untuk memperluas fasilitas pemilahan sampah cerdas berbasis komunitas dan industri pengolahan pellet plastik bernilai tinggi di kota-kota pelabuhan utama.
Keberlanjutan ekosistem samudra adalah fondasi ketahanan pangan maritim dan denyut ekonomi biru kawasan Asia Tenggara.
Rencana aksi ini ditargetkan mampu memangkas volume kebocoran sampah plastik ke laut lepas hingga separuhnya sebelum pergantian dekade, melindungi jutaan spesies biota laut dan industri pariwisata bahari kawasan.
Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.



Tulis tanggapan dengan sopan dan patuhi pedoman etika komunitas.
Masuk dengan Akun Google untuk menulis komentar Anda
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menulis tanggapan atau opini terverifikasi mengenai berita ini.