Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) menegaskan komitmen percepatan transisi energi nasional melalui penambahan kapasitas pembangkit listrik ramah lingkungan hingga 100 Gigawatt (GW) dalam kurun waktu satu dekade ke depan. Dalam rancangan revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, porsi pembangkit berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) diproyeksikan melonjak hingga mencapai 70 persen.
Langkah ekspansif ini diproyeksikan membutuhkan mobilisasi investasi sebesar USD 70 hingga 73 miliar (setara lebih dari Rp1.140 triliun). Melalui forum Electricity Connect 2026, PLN Group berhasil mengunci komitmen kerja sama strategis bernilai lebih dari Rp3,3 triliun yang melibatkan transfer teknologi baterai penyimpanan, peremajaan gardu induk berbasis kandungan lokal (TKDN), dan rekayasa kelistrikan antarpulau.
“Pemerintah tidak hanya membangun pembangkit hijau, melainkan membangun super-grid transmisi yang menghubungkan sumber energi hidro, panas bumi, dan surya di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi menuju pusat-pusat kawasan industri nasional,” ujar pejabat Kementerian ESDM dalam pemaparan peta kelistrikan di ICE BSD.
Akselerasi Dedieselisasi PLTS-BESS di Wilayah 3T
Salah satu pencapaian konkret yang mulai beroperasi adalah program dedieselisasi di 25 simpul wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). PLN secara bertahap memensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berbahan bakar minyak mahal dan menggantinya dengan modul Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hibrida yang terintegrasi dengan Battery Energy Storage System (BESS).
Langkah ini terbukti memangkas biaya pokok penyediaan (BPP) listrik di kepulauan terpencil secara signifikan sembari menjamin pasokan listrik stabil 24 jam nonstop bagi fasilitas puskesmas, sekolah, dan industri pengolahan hasil perikanan nelayan setempat.
Keandalan listrik hijau adalah tulang punggung hilirisasi industri mineral dan kedaulatan energi nasional.
Direksi PLN memastikan bahwa seluruh proyek EBT tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian finansial melalui skema kemitraan pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta pembiayaan campuran (blended finance) yang tidak membebani neraca keuangan negara.
Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.



Tulis tanggapan dengan sopan dan patuhi pedoman etika komunitas.
Masuk dengan Akun Google untuk menulis komentar Anda
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menulis tanggapan atau opini terverifikasi mengenai berita ini.