PASAR LIVE
IHSG 6.147,86 ▼ -1,51%
USD/IDR Rp 16.350 ▲ +0,10%
EUR/IDR Rp 17.820 ▲ +0,08%
EMAS (XAU) $4.178,30 ▼ -3,31%
BRENT OIL $98,86 ▲ +1,46%
BI-RATE 6,00% ▬ Tetap
S&P 500 7.701,86 ▼ -0,54%
NIKKEI 225 65.877,62 ▼ -0,73%
BATU BARA $136,50 ▲ +0,80%
BITCOIN $83.450 ▼ -1,87%
IHSG 6.147,86 ▼ -1,51%
USD/IDR Rp 16.350 ▲ +0,10%
EUR/IDR Rp 17.820 ▲ +0,08%
EMAS (XAU) $4.178,30 ▼ -3,31%
BRENT OIL $98,86 ▲ +1,46%
BI-RATE 6,00% ▬ Tetap
S&P 500 7.701,86 ▼ -0,54%
NIKKEI 225 65.877,62 ▼ -0,73%
BATU BARA $136,50 ▲ +0,80%
BITCOIN $83.450 ▼ -1,87%

Pansus DPR dan Kemenkumham Kebut Harmonisasi RUU Pembaruan KUHAP untuk Perkuat Prinsip Restorative Justice

Reformasi hukum acara pidana difokuskan pada pembatasan masa penahanan pra-sidang, pengawasan ketat penyadapan, dan jaminan perlindungan saksi rentan.

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung memulai babak akhir harmonisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) baru guna menggantikan regulasi warisan era 1981 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kompleksitas tindak pidana modern.

Fokus utama dalam pembaruan regulasi prosedural ini adalah memperkokoh hak asasi manusia tersangka dan korban, memperjelas batas kewenangan aparat penegak hukum, serta melembagakan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pilar penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk delik-delik tertentu.

“Pembaruan KUHAP ini adalah ikhtiar bersejarah melengkapi berlakunya KUHP materiil baru. Hukum acara pidana kita harus menjamin kepastian proses, menghormati asas praduga tak bersalah, dan mencegah terjadinya kriminalisasi sewenang-wenang,” tegas Ketua Pansus DPR di Senayan.

Lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan

Salah satu terobosan paling progresif dalam draf terbaru adalah pengenalan institusi Hakim Pemeriksa Pendahuluan (Rechter Commissaris). Lembaga ini bertugas menguji keabsahan tindakan penegak hukum sebelum dilakukan upaya paksa, termasuk penyadapan komunikasi elektronik, penyitaan dokumen digital, dan penahanan pra-sidang.

Dengan mekanisme pengawasan judisial ini, setiap tindakan yang berpotensi merampas kebebasan warga negara harus melalui uji kelayakan objektif di hadapan hakim pengawas independen.

Kodifikasi restorative justice ke dalam undang-undang menjauhkan hukum dari watak pembalasan murni dan mengalihkan fokus pada pemulihan kerugian korban secara bermartabat.

Koalisi masyarakat sipil untuk pembaruan hukum pidana menyambut positif klausul perlindungan hak tersangka, namun mendesak parlemen agar membuka ruang uji publik seluas-luasnya terhadap ketentuan pembuktian forensik digital dan perlindungan saksi mahkota.

Topik:
#DPR RI#RUU KUHAP#Restorative Justice#Hukum Acara Pidana#Reformasi Peradilan
Transparansi Editorial WARTA

Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.

Komentar Pembaca

0

Tulis tanggapan dengan sopan dan patuhi pedoman etika komunitas.

Masuk dengan Akun Google untuk menulis komentar Anda

Diskusi Pembaca Terverifikasi

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan atau opini mengenai berita ini.