PASAR LIVE
IHSG 6.147,86 ▼ -1,51%
USD/IDR Rp 16.350 ▲ +0,10%
EUR/IDR Rp 17.820 ▲ +0,08%
EMAS (XAU) $4.178,30 ▼ -3,31%
BRENT OIL $98,86 ▲ +1,46%
BI-RATE 6,00% ▬ Tetap
S&P 500 7.701,86 ▼ -0,54%
NIKKEI 225 65.877,62 ▼ -0,73%
BATU BARA $136,50 ▲ +0,80%
BITCOIN $83.450 ▼ -1,87%
IHSG 6.147,86 ▼ -1,51%
USD/IDR Rp 16.350 ▲ +0,10%
EUR/IDR Rp 17.820 ▲ +0,08%
EMAS (XAU) $4.178,30 ▼ -3,31%
BRENT OIL $98,86 ▲ +1,46%
BI-RATE 6,00% ▬ Tetap
S&P 500 7.701,86 ▼ -0,54%
NIKKEI 225 65.877,62 ▼ -0,73%
BATU BARA $136,50 ▲ +0,80%
BITCOIN $83.450 ▼ -1,87%

Ombudsman Temukan Klaster Rumah Mewah di Kawasan Lapas Cibinong, Kemenimipas Nonaktifkan Lima Pejabat

Temuan investigasi lapangan mengungkap penyalahgunaan lahan negara dan fasilitas eksklusif di lingkungan lembaga pemasyarakatan, memicu respons tegas kementerian berupa sanksi pencopotan jabatan dan audit menyeluruh.

Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, secara resmi mengungkap temuan mencengangkan terkait keberadaan “klaster rumah mewah” yang berdiri di atas lahan aset negara di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Berdasarkan laporan hasil investigasi berkala yang disampaikan pimpinan Ombudsman di Jakarta, terdapat deretan bangunan permanen megah berfasilitas lengkap yang dibangun tanpa dasar peruntukan hukum yang sah di zona kawasan dinas pemasyarakatan.

Merespons temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah disipliner tegas dengan menonaktifkan sementara lima pejabat struktural yang bertugas di wilayah Jawa Barat dan unit teknis terkait untuk menjalani pemeriksaan intensif di inspektorat jenderal.

Audit Tata Kelola Aset Negara dan Larangan Fasilitas Eksklusif

Pimpinan Ombudsman RI menegaskan bahwa pendirian bangunan tak berizin di area obyek vital lembaga pemasyarakatan merupakan bentuk maladministrasi berat yang mencederai prinsip kesetaraan perlakuan di mata hukum.

Investigasi menemukan indikasi penyalahgunaan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang berpotensi merugikan keuangan publik serta membuka ruang komersialisasi fasilitas bagi narapidana atau pihak terafiliasi tertentu.

Institusi pemasyarakatan dibangun untuk menegakkan pembinaan dan keadilan hukum yang setara, bukan untuk menciptakan kantong-kantong privilese tersembunyi yang merusak marwah penegakan hukum negara.

Kemenimipas menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dari Ombudsman, termasuk menertibkan seluruh bangunan liar dan memulihkan fungsi lahan lapas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Topik:
#Ombudsman RI#Lapas Cibinong#Reformasi Pemasyarakatan#Hukum#Integritas Publik
Transparansi Editorial WARTA

Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.

Komentar Pembaca

3

Tulis tanggapan dengan sopan dan patuhi pedoman etika komunitas.

Masuk dengan Akun Google untuk menulis komentar Anda

Diskusi Pembaca Terverifikasi
Budi Santoso, M.Si.
Budi Santoso, M.Si.

Analisis yang sangat komprehensif. Regulasi ini memang mendesak untuk segera diterapkan di lapangan agar mitigasi risiko dan kepatuhan institusional berjalan sinergis.

Dr. Ratna Kusuma
Dr. Ratna Kusuma

Poin transparansi yang disampaikan di sini patut digarisbawahi. Perlu ada evaluasi berkala dari pihak independen untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan.

Dimas Wicaksono
Dimas Wicaksono

Semoga pemangku kepentingan dapat merespons poin-poin krusial ini secara objektif. Dampak langsungnya terhadap publik tentu sangat signifikan.