PASAR LIVE
IHSG 6.147,86 ▼ -1,51%
USD/IDR Rp 16.350 ▲ +0,10%
EUR/IDR Rp 17.820 ▲ +0,08%
EMAS (XAU) $4.178,30 ▼ -3,31%
BRENT OIL $98,86 ▲ +1,46%
BI-RATE 6,00% ▬ Tetap
S&P 500 7.701,86 ▼ -0,54%
NIKKEI 225 65.877,62 ▼ -0,73%
BATU BARA $136,50 ▲ +0,80%
BITCOIN $83.450 ▼ -1,87%
IHSG 6.147,86 ▼ -1,51%
USD/IDR Rp 16.350 ▲ +0,10%
EUR/IDR Rp 17.820 ▲ +0,08%
EMAS (XAU) $4.178,30 ▼ -3,31%
BRENT OIL $98,86 ▲ +1,46%
BI-RATE 6,00% ▬ Tetap
S&P 500 7.701,86 ▼ -0,54%
NIKKEI 225 65.877,62 ▼ -0,73%
BATU BARA $136,50 ▲ +0,80%
BITCOIN $83.450 ▼ -1,87%

Otoritas Jasa Keuangan Terbitkan Regulasi Baru Pasar Karbon Sukarela untuk Tarik Investor Institusional Global

Aturan anyar menetapkan standardisasi sertifikat penurunan emisi, mekanisme interoperabilitas bursa internasional, dan tata kelola transparansi pelaporan ESG.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengundangkan regulasi komprehensif terbaru mengenai penyelenggaraan pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) di Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk menjawab keraguan para pengelola dana pensiun dan manajer investasi global mengenai standardisasi unit karbon nasional serta interoperabilitas perdagangan lintas yurisdiksi.

Dalam aturan teranyar ini, OJK menetapkan pedoman teknis yang mensyaratkan setiap Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yang diperdagangkan di IDXCarbon wajib memiliki rekonsiliasi data digital secara terpusat dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

“Langkah regulasi ini memberikan kepastian hukum tertinggi bagi pembeli internasional, sekaligus memastikan bahwa setiap kredit karbon yang diterbitkan memiliki integritas lingkungan dan tidak mengalami penghitungan ganda (double counting),” ujar perwakilan Dewan Komisioner OJK di Jakarta.

Harmonisasi dengan Standar Pasal 6 Perjanjian Paris

Salah satu poin krusial yang disorot pasar adalah klausul harmonisasi dengan kerangka kerja Pasal 6.2 dan 6.4 Traktat Iklim Paris. Melalui regulasi ini, pelaku usaha asing kini dapat melakukan kliring transaksi karbon di Indonesia melalui kustodian global yang telah menandatangani pakta pengawasan bersama.

Selain itu, regulator pasar modal juga memberikan insentif fiskal berupa keringanan tarif pungutan jasa kliring transaksi selama 18 bulan pertama bagi unit karbon yang bersumber dari proyek-proyek berbasis alam (nature-based solutions), seperti restorasi lahan gambut di Kalimantan dan konservasi hutan mangrove di pesisir Papua.

Standardisasi kredit emisi yang transparan menjadi katalis utama bagi masuknya modal institusional bertenor panjang ke proyek restorasi ekosistem nasional.

Pelaku industri menyambut positif penerbitan aturan baru ini. Sejumlah perusahaan emiten energi dan perbankan swasta nasional dilaporkan segera menyiapkan portofolio kredit karbon mereka guna mempercepat pemenuhan target net-zero emission korporasi sebelum akhir dekade ini.

Topik:
#OJK#Pasar Karbon#Bursa Karbon#Investasi Hijau#Bursa Efek Indonesia#ESG
Transparansi Editorial WARTA

Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.

Komentar Pembaca

0

Tulis tanggapan dengan sopan dan patuhi pedoman etika komunitas.

Masuk dengan Akun Google untuk menulis komentar Anda

Diskusi Pembaca Terverifikasi

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan atau opini mengenai berita ini.