PASAR LIVE
IHSG 6.147,86 ▼ -1,51%
USD/IDR Rp 16.350 ▲ +0,10%
EUR/IDR Rp 17.820 ▲ +0,08%
EMAS (XAU) $4.178,30 ▼ -3,31%
BRENT OIL $98,86 ▲ +1,46%
BI-RATE 6,00% ▬ Tetap
S&P 500 7.701,86 ▼ -0,54%
NIKKEI 225 65.877,62 ▼ -0,73%
BATU BARA $136,50 ▲ +0,80%
BITCOIN $83.450 ▼ -1,87%
IHSG 6.147,86 ▼ -1,51%
USD/IDR Rp 16.350 ▲ +0,10%
EUR/IDR Rp 17.820 ▲ +0,08%
EMAS (XAU) $4.178,30 ▼ -3,31%
BRENT OIL $98,86 ▲ +1,46%
BI-RATE 6,00% ▬ Tetap
S&P 500 7.701,86 ▼ -0,54%
NIKKEI 225 65.877,62 ▼ -0,73%
BATU BARA $136,50 ▲ +0,80%
BITCOIN $83.450 ▼ -1,87%

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Ambang Batas Parlemen, Tegaskan Stabilitas Sistem Presidensial

Putusan MK menegaskan penetapan parliamentary threshold merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy) dengan keharusan menerapkan metodologi saintifik yang proporsional pada Pemilu mendatang.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian materiil pasal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk konteks pembatalan hasil kontestasi pemilu berjalan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim konstitusi, Mahkamah menilai bahwa penentuan ambang batas perolehan suara sah nasional untuk disertakan dalam penentuan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada dasarnya merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) milik DPR RI dan Presiden selaku pembentuk undang-undang.

“Keberadaan ambang batas parlemen ditujukan untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik di lembaga perwakilan demi menopang stabilitas jalannya sistem pemerintahan presidensial yang kokoh dan efektif,” demikian kutipan pertimbangan hukum yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta.

Mandat Perumusan Angka Rasional Berbasis Riset

Kendati menolak petitum pemohon untuk menghapuskan ambang batas secara seketika, MK memberikan catatan hukum yang mengikat bahwa untuk penyelenggaraan pemilu legislatif berikutnya, pembentuk undang-undang diwajibkan menyusun besaran angka ambang batas yang didukung oleh kajian akademik dan metodologi statistik yang rasional.

Hal ini dimaksudkan untuk meminimalkan terbuangnya suara rakyat (wasted votes) dari pemilih yang partainya tidak lolos ke Senayan, tanpa mengorbankan cita-cita penyederhanaan sistem multipartai Indonesia.

Desain ambang batas di masa depan harus menjembatani dua kepentingan konstitusional yang sama penting: keterwakilan proporsional suara pemilih dan efektivitas pengambilan keputusan di parlemen.

Putusan ini dinilai sejumlah pakar hukum tata negara memberikan kepastian regulasi bagi partai politik peserta pemilu untuk mempersiapkan konsolidasi kader dan basis konstituen secara lebih terencana menuju siklus politik mendatang.

Topik:
#Mahkamah Konstitusi#Pemilu#Ambang Batas Parlemen#DPR RI#Hukum Tata Negara
Transparansi Editorial WARTA

Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.

Komentar Pembaca

0

Tulis tanggapan dengan sopan dan patuhi pedoman etika komunitas.

Masuk dengan Akun Google untuk menulis komentar Anda

Diskusi Pembaca Terverifikasi

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan atau opini mengenai berita ini.