Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Bank Indonesia secara resmi meluncurkan Kerangka Kerja Migrasi Kriptografi Pasca-Kuantum (Post-Quantum Cryptography / PQC) bagi seluruh sektor infrastruktur informasi vital nasional, khususnya sistem keuangan dan perbankan.
Regulasi preventif ini dirancang guna memitigasi risiko keamanan siber jangka panjang seiring akselerasi pengembangan komputer kuantum di kancah internasional. Komputer kuantum masa depan diperkirakan mampu memecahkan algoritma enkripsi asimetris konvensional seperti RSA dan ECC yang saat ini menjadi fondasi seluruh transaksi kartu debit, kartu kredit, dan transfer perbankan digital.
“Kita tidak boleh menunggu sampai komputer kuantum beroperasi penuh baru mulai bertindak. Langkah mitigasi melalui strategi crypto-agility harus dimulai hari ini untuk melindungi kedaulatan data finansial rakyat Indonesia,” papar juru bicara BSSN dalam lokakarya keamanan siber di Jakarta.
Mitigasi Serangan 'Unduh Sekarang, Dekripsi Nanti'
Pemerintah menaruh perhatian khusus pada doktrin ancaman siber "Harvest Now, Decrypt Later" (HNDL), yakni praktik aktor spionase siber yang mencuri dan menyimpan data terenkripsi bernilai tinggi saat ini untuk didekripsi ketika teknologi komputasi kuantum telah tersedia.
Dalam pedoman baru tersebut, seluruh bank umum dan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) diwajibkan melakukan audit inventarisasi kriptografi paling lambat pertengahan 2027. Transisi bertahap akan mengadopsi standar algoritma tahan kuantum berbasis kisi (lattice-based cryptography) yang telah diakui secara global.
Ketahanan siber sektor keuangan merupakan pilar utama stabilitas perekonomian negara di era konvergensi kecerdasan artifisial dan komputasi kuantum.
Bank Indonesia dan OJK menyambut baik kerangka kerja ini dan memastikan bahwa proses transisi tidak akan mengganggu kelancaran operasional transaksi harian masyarakat, didukung pengujian berkala pada lingkungan regulatory sandbox terisolasi.
Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.



Tulis tanggapan dengan sopan dan patuhi pedoman etika komunitas.
Masuk dengan Akun Google untuk menulis komentar Anda
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menulis tanggapan atau opini terverifikasi mengenai berita ini.