PASAR LIVE
IHSG 6.147,86 ▼ -1,51%
USD/IDR Rp 16.350 ▲ +0,10%
EUR/IDR Rp 17.820 ▲ +0,08%
EMAS (XAU) $4.178,30 ▼ -3,31%
BRENT OIL $98,86 ▲ +1,46%
BI-RATE 6,00% ▬ Tetap
S&P 500 7.701,86 ▼ -0,54%
NIKKEI 225 65.877,62 ▼ -0,73%
BATU BARA $136,50 ▲ +0,80%
BITCOIN $83.450 ▼ -1,87%
IHSG 6.147,86 ▼ -1,51%
USD/IDR Rp 16.350 ▲ +0,10%
EUR/IDR Rp 17.820 ▲ +0,08%
EMAS (XAU) $4.178,30 ▼ -3,31%
BRENT OIL $98,86 ▲ +1,46%
BI-RATE 6,00% ▬ Tetap
S&P 500 7.701,86 ▼ -0,54%
NIKKEI 225 65.877,62 ▼ -0,73%
BATU BARA $136,50 ▲ +0,80%
BITCOIN $83.450 ▼ -1,87%

Komdigi Rampungkan Perpres Tata Kelola AI Nasional: Tegakkan Prinsip Meaningful AI dan Kepastian Etika Digital

Regulasi payung hukum kecerdasan artifisial mewajibkan transparansi algoritma, audit kepatuhan perlindungan data pribadi, serta jaminan kebermanfaatan nyata bagi produktivitas dan inklusi publik.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa proses harmonisasi antar-kementerian atas Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola dan Etika Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah memasuki tahap finalisasi akhir. Regulasi ini akan menjadi payung hukum perdana di Indonesia yang menetapkan rambu-rambu komprehensif bagi riset, komersialisasi, dan penerapan AI di sektor publik maupun swasta.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa arah kebijakan nasional bertumpu pada paradigma Meaningful AI, yakni kecerdasan artifisial yang tidak sekadar menjadi tren teknologi melainkan harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan produktivitas warga, efisiensi pelayanan birokrasi, serta pengentasan kesenjangan akses ekonomi.

“Pengembangan AI di Indonesia harus mengedepankan etika, keselamatan pengguna, dan penghormatan terhadap kedaulatan data. Melalui Perpres ini, kita menciptakan iklim inovasi yang terbuka bagi perusahaan rintisan lokal, sekaligus membentengi masyarakat dari ancaman disinformasi sintetis dan manipulasi algoritma,” terang Menkomdigi di Jakarta.

Kewajiban Audit Algoritma dan Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual

Dalam draf regulasi tersebut, platform penyedia model AI generatif skala besar diwajibkan menyertakan penanda air digital (digital watermarking) pada setiap konten audio-visual hasil olahan mesin guna mencegah penyalahgunaan rekaman rekayasa (deepfake).

Selain itu, pengembang diwajibkan mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pelatihan model bahasa besar (LLM) tidak diperkenankan memanfaatkan basis data privat masyarakat tanpa persetujuan eksplisit, serta harus menghormati hak cipta materi karya cipta para jurnalis dan kreator konten nasional.

Regulasi cerdas tidak mematikan inovasi, melainkan memberikan kepastian hukum agar teknologi berkembang di atas fondasi kepercayaan publik.

Komdigi juga menginisiasi pembentukan Dewan Etik Kecerdasan Artifisial Independen yang beranggotakan akademisi, praktisi industri teknologi, dan perwakilan masyarakat sipil untuk mengawasi perkembangan teknologi komputasi kognitif secara berkelanjutan.

Topik:
#Komdigi#Kecerdasan Artifisial#Perpres AI#Etika Digital#UU PDP#Transformasi Digital
Transparansi Editorial WARTA

Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.

Komentar Pembaca

0

Tulis tanggapan dengan sopan dan patuhi pedoman etika komunitas.

Masuk dengan Akun Google untuk menulis komentar Anda

Diskusi Pembaca Terverifikasi