Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Komisi III DPR RI resmi menyelesaikan tahap finalisasi penyelarasan materi substansi dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset). Kesepakatan krusial ini menandai kemajuan signifikan bagi payung hukum pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang telah lama dinantikan publik.
Dalam forum konsultasi intensif di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, tim perumus dari pemerintah dan panitia kerja DPR menyepakati klausul kunci mengenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui vonis pidana terhadap terdakwa pokok (non-conviction based asset forfeiture). Pendekatan hukum kebendaan (in rem) ini memungkinkan jaksa pengacara negara mengajukan permohonan penyitaan aset langsung ke pengadilan perdata jika ditemukan indikasi kuat harta tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, perpajakan, maupun narkotika.
“Kita mengubah doktrin lama yang hanya berfokus memenjarakan badan pelaku, kini beralih mengejar dan merampas hasil kejahatannya secara agresif. Tidak boleh ada lagi pelaku korupsi yang menikmati kenyamanan harta haram setelah menjalani masa pidana singkat,” tegas pimpinan delegasi pemerintah dalam konferensi pers usai rapat kerja.
Mekanisme Pembuktian Terbalik dan Batasan Ambang Nilai Aset
Draf naskah yang difinalisasi juga memuat klausul kewajiban pembuktian asal-usul perolehan kekayaan (unexplained wealth order). Setiap pejabat publik atau subjek hukum yang memiliki aset bernilai di atas ambang batas wajar dan tidak sesuai dengan profil penghasilan resmi diwajibkan membuktikan legalitas harta tersebut di hadapan majelis hakim.
Untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, RUU ini menyematkan sistem perlindungan hak asasi manusia dan mekanisme ganti rugi bagi pemilik sah pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third party). Tim gabungan penilai independen juga dilibatkan untuk memastikan taksiran valuasi aset tetap obyektif dan akuntabel.
Keberanian mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah ujian integritas tertinggi bagi peradaban hukum dan komitmen antikorupsi bangsa Indonesia.
Naskah akademik dan draf undang-undang hasil harmonisasi ini dijadwalkan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI guna disahkan sebagai usul inisiatif resmi sebelum melangkah ke pembahasan tingkat lanjut.
Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.



Tulis tanggapan dengan sopan dan patuhi pedoman etika komunitas.
Masuk dengan Akun Google untuk menulis komentar Anda
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menulis tanggapan atau opini terverifikasi mengenai berita ini.