Pemerintah Republik Indonesia memimpin konsensus trilateral bersama Malaysia dan Singapura dalam Sidang Komite Mekanisme Kerja Sama Selat Malaka dan Selat Singapura (Straits of Malacca and Singapore/SOMS) yang mengesahkan Deklarasi Bersama Peningkatan Keselamatan Navigasi dan Perlindungan Lingkungan Maritim Internasional.
Selat Malaka yang membentang sepanjang 900 kilometer merupakan urat nadi perdagangan maritim tersibuk di bumi yang dilintasi lebih dari 130.000 kapal niaga dan tanker raksasa setiap tahunnya, membawa sepertiga dari total komoditas energi dan barang manufaktur global.
“Sebagai negara pantai (coastal state) terbesar, kedaulatan maritim dan tanggung jawab keselamatan pelayaran internasional berada di pundak kita. Deklarasi ini memperkuat sinkronisasi data antar-stasiun kendali pantai sehingga potensi tabrakan kapal di titik-titik sempit selat dapat dicegah sedini mungkin,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Integrasi Radar Pantai VTS dan Satuan Tugas Tanggap Tumpahan Minyak
Kesepakatan penting yang diteken meliputi harmonisasi frekuensi radio dan integrasi sensor radar pemantau lalu lintas kapal (Vessel Traffic Service/VTS) dari Tanjung Balai Karimun dan Batam dengan stasiun radar Port Klang dan Changi.
Selain keselamatan fisik kapal, ketiga negara mengumumkan pembentukan Gugus Tugas Tanggap Cepat Penanggulangan Tumpahan Minyak (Joint Oil Spill Response Fleet). Armada kapal patroli khusus ini dilengkapi peralatan pembendung minyak (oil booms) dan cairan pendispersi kimia ramah lingkungan guna melindungi keanekaragaman hayati terumbu karang dan hutan bakau di sepanjang pesisir Riau dan Kepulauan Riau dari potensi pencemaran kecelakaan tanker.
Pengelolaan selat strategis dunia memerlukan perpaduan ketegasan kedaulatan hukum laut dan komitmen keselamatan navigasi internasional yang tak tergoyahkan.
Deklarasi ini disambut hangat oleh Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) yang berkomitmen mendukung alokasi dana pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP) di perairan kepulauan Indonesia.
Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.



Tulis tanggapan dengan sopan dan patuhi pedoman etika komunitas.
Masuk dengan Akun Google untuk menulis komentar Anda
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menulis tanggapan atau opini terverifikasi mengenai berita ini.