Mahkamah Agung Perluas Layanan E-Court Terpadu untuk Tingkatkan Transparansi Sidang Tipikor

Integrasi berkas perkara digital memangkas birokrasi pengiriman dokumen fisik antar-pengadilan tinggi serta menjamin akses publik terhadap putusan.

Mahkamah Agung terus mengakselerasi agenda modernisasi lembaga peradilan dengan memperluas implementasi sistem e-court hingga tingkat pengadilan negeri di seluruh kabupaten/kota.

Langkah ini ditujukan untuk menutup celah gratifikasi serta mempercepat waktu penanganan perkara yang selama ini kerap terhambat pengiriman berkas fisik antar-pulau.

Topik:
#Mahkamah Agung#Transparansi Peradilan#E-Court#Reformasi Hukum
Transparansi Editorial WARTA

Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.