Menghadapi eskalasi kecanggihan serangan siber bermotif pemerasan (*ransomware*) di ranah global, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pedoman ketahanan siber terpadu.
Regulasi ini mewajibkan setiap pengelola sistem pembayaran perbankan untuk mengadopsi prinsip arsitektur keamanan *Zero Trust*, di mana tidak ada entitas internal maupun eksternal yang dipercaya tanpa verifikasi identitas berlapis.
Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.