Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Hukum dan Peradilan menggelar Seminar Nasional bertajuk “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Menata Ulang Arsitektur Independensi dan Akuntabilitas Peradilan Indonesia” di Jakarta. Forum akademis dan praktisi hukum ini menghasilkan rekomendasi mendesak bagi Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk segera memprioritaskan pembahasan serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Ketiadaan undang-undang setingkat payung hukum khusus yang mengatur profesi hakim dinilai menjadi salah satu akar masalah kerentanan tata kelola peradilan. Selama ini, status kepegawaian hakim di tingkat pertama dan banding kerap diperlakukan layaknya aparatur sipil negara (ASN) biasa, padahal fungsi konstitusional mereka adalah pejabat negara pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka.
“Hakim adalah benteng terakhir keadilan bangsa. Tanpa perlindungan hukum yang tegas mengenai status jabatan, protokoler keamanan sidang, serta remunerasi yang layak dan proporsional, independensi hakim dalam memutus perkara akan senantiasa terancam intervensi kekuasaan maupun godaan korupsi,” ujar pakar peradilan BRIN dalam pidato kuncinya.
Keseimbangan Antara Kemandirian dan Pengawasan Etik Ketat
Perwakilan Komisi Yudisial (KY) yang hadir sebagai narasumber utama menegaskan bahwa penguatan status jabatan hakim harus berjalan beriringan dengan pengawasan perilaku etik yang jauh lebih transparan dan akuntabel. RUU Jabatan Hakim dirancang untuk memperjelas mekanisme uji kelayakan berkala, transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta investigasi terpadu atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selain integritas moral, penguatan kapasitas teknis hakim dalam menangani perkara-perkara kompleks seperti kejahatan korporasi multinasional, sengketa hak kekayaan intelektual teknologi, dan tindak pidana pencucian uang digital menjadi klausul wajib dalam pembinaan karir kehakiman masa depan.
Wibawa peradilan tidak lahir dari gedung megah, melainkan dari putusan hakim yang bersih, bernas, dan bebas dari segala bentuk tekanan.
Seluruh pemangku kepentingan peradilan sepakat bahwa pembenahan regulasi kehakiman ini merupakan prasyarat mutlak demi memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi dunia usaha serta memulihkan kepercayaan sejati rakyat terhadap institusi peradilan Republik Indonesia.
Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.



Tulis tanggapan dengan sopan dan patuhi pedoman etika komunitas.
Masuk dengan Akun Google untuk menulis komentar Anda
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menulis tanggapan atau opini terverifikasi mengenai berita ini.