1. Kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik

WARTA tunduk pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Setiap wartawan dilarang menerima suap, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.

2. Prinsip Verifikasi Dua Sumber

Klaim fakta krusial, tuduhan hukum, dan angka statistik wajib diverifikasi kepada sekurang-kurangnya dua sumber independen yang sah. Berita tidak boleh diterbitkan semata-mata bersandar pada siaran pers sepihak atau desas-desus media sosial.

3. Transparansi & Kebijakan Kecerdasan Buatan (AI Disclosure)

Sejalan dengan ketentuan transparansi industri dan hukum pers, WARTA menerapkan kebijakan ketat terkait pemanfaatan perangkat kecerdasan buatan:

  • Penyetuju Manusia Mutlak: Tidak ada satu pun artikel yang boleh dipublikasikan tanpa pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari redaktur manusia yang identitasnya tercatat dalam sistem.
  • Bukan Pengambil Keputusan: Alat komputasi otomatis hanya difungsikan untuk pemindaian data mentah dan penyusunan draf awal poin ringkasan. Analisis nilai berita, konteks, dan sudut pandang editorial tetap 100% berada di tangan jurnalis manusia.
  • Rubrik Asli Manusia: Rubrik Opini dan Liputan Investigasi ditulis dan dikembangkan sepenuhnya oleh wartawan tanpa campur tangan teks sintetis.

4. Prosedur Hak Jawab, Ralat, dan Koreksi

Apabila terdapat kekeliruan faktual pada artikel yang telah tayang, redaksi berkomitmen melakukan pembaruan sesegera mungkin. Catatan ralat akan disematkan secara transparan di dalam badan artikel dengan mencantumkan waktu pembaruan secara jelas.

Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan berhak mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi melalui surat elektronik resmi ke redaksi@warta.news.